Konsultan SBU Jasa Konstruksi

Kami Konsultan Jasa di Sektor Konstruksi sudah berpengalaman membantu ribuan klien dari tahun 2009 hingga kini. Konsultan terpercaya untuk perusahaan anda siap ikut Tender Konstruksi.

Dasar Hukum

  • PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Bagian Kesembilan
  • Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, Tentang Transisi Layanan Sertifikasi badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
  • Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, bagi Pelaku Jasa Konstruksi

Persiapan Registrasi SBU Jasa Konstruksi

  1. Memiliki Tenaga Teknik / Ahli Konstruksi bersertifikat SKK Konstruksi
  2. Tentukan Jenis Usaha Jasa Konstruksi
  3. Tentukan Klasifikasi Usaha
  4. Tentukan SIfat Usaha, Umum atau Spesialis
  5. Tentukan Kualifikasi Usaha

Tenaga Teknik / Ahli Konstruksi

Anda harus memiliki Tenaga Teknik / Ahli yang bekerja di proyek konstruksi dan memiliki sertifikat yang Ter-Akreditasi, yaitu SKK Konstruksi

Jenis Usaha Jasa Konstruksi

  • Pekerjaan Konstruksi
  • Konsultansi Konstruksi
  • Konstruksi Terintegrasi

Tentukan jenis usaha Jasa Konstruksi yang perusahaan anda lakukan. 1 (satu) perusahaan hanya memiliki 1 (satu) jenis usaha, apakah jenis usaha anda melakukan Pekerjaan Konstruksi, atau Konsultansi Konstruksi atau Konstruksi Terintegrasi.

Klasifikasi & Sifat Usaha

Pekerjaan Konstruksi UMUM:

  • Bangunan Gedung
  • Bangunan Sipil

Pekerjaan Konstruksi SPESIALIS:

  • Persiapan
  • Konstruksi Khusus
  • Konstruksi Pra Pabrikasi
  • Penyewaan Peralatan
  • Instalasi
  • Penyelesaian Bangunan

Konsultansi Konstruksi UMUM:

  • Arsitektur
  • Rekayasa
  • Rekayasa Terpadu
  • Arsitektur Lanskap
  • Perencanaan Wilayah

Konsultansi Konstruksi SPESIALIS:

  • Konsultan Ilmiah & Teknis
  • Pengujian & Analisis Teknis

Konstruksi Terintegrasi :

  • Bangunan Gedung
  • Bangunan Sipil

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN), BUJK PMA, dan BUJK Asing (BUJKA).
1 (satu) Badan usaha hanya boleh mengajukan SBUJK 1 (satu) jenis usaha saja.

Penetapan Kualifikasi

Penetapan Kualifikasi pada BUJK kini berbeda dengan peraturan sebelumnya. Penetapan Kualifikasi berdasarkan pada pemilihan JENIS USAHA dan bidang pekerjaan yang dijalankan BUJK, apakah bidang tersebut BERSIFAT UMUM atau SPESIALIS.

Bersifat UMUM

Penetapan Kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen:
a. Penjualan tahunan;
b. Kemampuan keuangan;
c. Ketersediaan TKK; dan
d. Kemampuan dalam penyediaan peralatan

Bersifat SPESIALIS

Untuk Bidang Pekerjaan yang bersifat Spesialis, tidak diberikan kategori KUALIFIKASI pada SBU, karena bidang Spesialis ditetapkan berdasarkan kemampuan BUJK berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen:
a. Penjualan tahunan;
b. Nilai aset;
c. Ketersediaan TKK; dan
d. Kemampuan dalam penyediaan peralatan.

Persyaratan

  1. Memiliki data penjualan tahunan;
  2. Memiliki data kemampuan keuangan/nilai aset;
  3. Memiliki data ketersediaan TKK- SKK Konstruksi
  4. Memiliki data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
  5. Memiliki data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan
  6. Memiliki data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.


Konsultasi lebih lanjut, silakan WHATSAPP CHAT Marketing kami !