Kami Konsultan Jasa di Sektor Konstruksi sudah berpengalaman membantu ribuan klien dari tahun 2009 hingga kini. Konsultan terpercaya untuk perusahaan anda siap ikut Tender Konstruksi.
Dasar Hukum
- PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Bagian Kesembilan
- Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, Tentang Transisi Layanan Sertifikasi badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, bagi Pelaku Jasa Konstruksi
Persiapan Registrasi SBU Jasa Konstruksi
- Memiliki Tenaga Teknik / Ahli Konstruksi bersertifikat SKK Konstruksi
- Tentukan Jenis Usaha Jasa Konstruksi
- Tentukan Klasifikasi Usaha
- Tentukan SIfat Usaha, Umum atau Spesialis
- Tentukan Kualifikasi Usaha
Tenaga Teknik / Ahli Konstruksi
Anda harus memiliki Tenaga Teknik / Ahli yang bekerja di proyek konstruksi dan memiliki sertifikat yang Ter-Akreditasi, yaitu SKK Konstruksi
Jenis Usaha Jasa Konstruksi
- Pekerjaan Konstruksi
- Konsultansi Konstruksi
- Konstruksi Terintegrasi
Tentukan jenis usaha Jasa Konstruksi yang perusahaan anda lakukan. 1 (satu) perusahaan hanya memiliki 1 (satu) jenis usaha, apakah jenis usaha anda melakukan Pekerjaan Konstruksi, atau Konsultansi Konstruksi atau Konstruksi Terintegrasi.
Klasifikasi & Sifat Usaha
Pekerjaan Konstruksi UMUM:
- Bangunan Gedung
- Bangunan Sipil
Pekerjaan Konstruksi SPESIALIS:
- Persiapan
- Konstruksi Khusus
- Konstruksi Pra Pabrikasi
- Penyewaan Peralatan
- Instalasi
- Penyelesaian Bangunan
Konsultansi Konstruksi UMUM:
- Arsitektur
- Rekayasa
- Rekayasa Terpadu
- Arsitektur Lanskap
- Perencanaan Wilayah
Konsultansi Konstruksi SPESIALIS:
- Konsultan Ilmiah & Teknis
- Pengujian & Analisis Teknis
Konstruksi Terintegrasi :
- Bangunan Gedung
- Bangunan Sipil
SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN), BUJK PMA, dan BUJK Asing (BUJKA).
1 (satu) Badan usaha hanya boleh mengajukan SBUJK 1 (satu) jenis usaha saja.
Penetapan Kualifikasi
Penetapan Kualifikasi pada BUJK kini berbeda dengan peraturan sebelumnya. Penetapan Kualifikasi berdasarkan pada pemilihan JENIS USAHA dan bidang pekerjaan yang dijalankan BUJK, apakah bidang tersebut BERSIFAT UMUM atau SPESIALIS.
Bersifat UMUM
Penetapan Kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen:
a. Penjualan tahunan;
b. Kemampuan keuangan;
c. Ketersediaan TKK; dan
d. Kemampuan dalam penyediaan peralatan
Bersifat SPESIALIS
Untuk Bidang Pekerjaan yang bersifat Spesialis, tidak diberikan kategori KUALIFIKASI pada SBU, karena bidang Spesialis ditetapkan berdasarkan kemampuan BUJK berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen:
a. Penjualan tahunan;
b. Nilai aset;
c. Ketersediaan TKK; dan
d. Kemampuan dalam penyediaan peralatan.
Persyaratan
- Memiliki data penjualan tahunan;
- Memiliki data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Memiliki data ketersediaan TKK- SKK Konstruksi
- Memiliki data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Memiliki data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan
- Memiliki data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.